Kementrian RISTEK DIKTI melalui direktorat penjaminan mutu menyelenggarakan kegiatan Workshop Audit Mutu Internal Perguruan tinggi bagi dosen-dosen PTN dan PTS di provinsi sumbar-riau-jambi-kepri yang bertempat di hotel grand zuri padang, workshop ini dilaksanakan selama tiga hari dari 17 – 19 April 2018. Kegiatan ini diikuti lebih kurang 76 org dosen.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh bapak Octa Nugroho Shando sekalu kasi Peningkatan mutu pada Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan RISTEK DIKTI. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa hasil akhir dari kegiatan ini adalah dihasilkannya Auditor Mutu Internal Perguruan Tinggi, sehingga para Auditor bisa menjalankan fungsinya pada perguruan tinggi untuk menjamin peningkatan mutu perguruan tinggi masing-masing.
Implementasi penjaminan mutu, pertama kali diuraikan dalam buku Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2003. Buku tersebut dilengkapi dengan 10 (sepuluh) Buku Praktik Baik Penjaminan Mutu di berbagai bidang pendidikan tinggi, seperti kurikulum, Prof. Dr. Aris Junaidi pembelajaran, suasana akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
Setelah 5 (lima) tahun pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang didasarkan pada buku-buku tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hasil evaluasi merekomendasikan agar dilakukan desain ulang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan mengintegrasikan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut dalam suatu sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Untuk memenuhi rekomendasi tersebut dan untuk menjalankan amanat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memandang perlu untuk merevisi buku Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah diterbitkan pada tahun 2009, sehingga sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, pada tanggal 9 Juni 2014 telah diterbitkan Peraturan Mendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang wajib menjadi dasar dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Sementara fungsi dari Direktorat Penjaminan Mutu ini Adalah :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu pada pengembangan sistem mutu, penguatan mutu, dan kompetensi lulusan;
- fasilitasi di bidang sistem penjaminan mutu pada pengembangan sistem mutu, penguatan mutu, dan kompetensi lulusan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang sistem penjaminan mutu pada pengembangan sistem mutu, penguatan mutu, dan kompetensi lulusan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penjaminan mutu pada pengembangan sistem mutu, penguatan mutu, dan kompetensi lulusan; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
by : admin