APTIKOMNews, Jakarta, 3/03. Empat regulasi kampus merdeka adalah dalam hal (1) Pembukaan Program Studi Baru, (2) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, (3) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan (4) Hak Belajar tiga semester di luar Program Studi. Demikian, paparan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc. DIC., Ph.D. pada acara Seminar Nasional Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang di selenggarakan oleh APTIKOM di Auditorium Gedung baru Fasilkom Universitas Indonesia (kampus depok) pada Sabtu, 29 Februari 2020.
Lebih lanjut Prof. Nizam mengatakan, aturan terkait Kampus Merdeka sudah di keluarkan yaitu Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi untuk mendukung regulasi tentang Pembukaan Program Studi Baru.
Dr. Muhardi, S.Kom, M.Kom juga hadir dalam kesempatan ini beserta lima orang lainnya, jadi total hadir dari APTIKOM Riau sebanyak 6 (enam) orang.
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi untuk mendukung regulasi nomor dua yaitu Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi.
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri untuk mendukung regulasi nomor 3 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Serta Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk mendukung regulasi tentang Hak Belajar tiga semester di luar Program Studi. (sol’s) edit by (youthe)
Download Materi : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc. DIC., Ph.D.
Sumber :
KAMPUS MERDERKA, 4 REGULASI KAMPUS MERDEKAAPTIKOMNews, Jakarta, 3/03.Empat regulasi kampus merdeka adalah dalam hal…
Posted by Aptikom Pusat on Friday, March 6, 2020