Plt. Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Ir. Nizam, M.Sc, Ph.D mensosialisasikan program “Kampus Merdeka” kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI WIlayah X yang diselenggarakankan di Auditorium Universitas Baiturrahmah Padang, Kamis (5/6/2020).
Prof. Nizam mengatakan ada empat kebijakan Kampus Merdeka, yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi, perguruan tinggi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Terkait Perguruan Tinggi Swasta, Landasan hukum kebijakan Kampus Merdeka terdapat pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Menurut Prof. Nizam, dalam hal pembukaan prodi baru orientasinya lebih kepada kebutuhan pasar dan tren terbaru. Era revolusi industri menuntut pendekatan berbasiskan data. Transformasi digital berdampak pada perubahan kerja dan pekerjaan, inovasi ekonomi, dan pemberdayaan individu.
“Di era transformasi digital, banyak pekerjaan digantikan oleh robot dan mesin cerdas. Kreatif serta bertalenta, menguasai pengetahuan lintas disiplin menjadi modal baru. Artificial intelligence dan analisis data menjadi kecakapan baru,” jelas Prof. Nizam.
Pada kebijakan Kampus Merdeka, mahasiswa mempunyai hak belajar 3 semester di luar program studi (dapat diambil atau tidak). Mahasiswa dapat melakukan kegiatan di luar kampus seperti magang/praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, wirausaha, studi/proyek independen, dan proyek kemanusiaan.
“Diharapkan, setelah melakukan kegiatan di luar kampus asal, mahasiswa mendapatkan pengalaman yang cukup, meningkatkan kompetensi, dan lebih mantap saat memasuki dunia kerja. Bila cocok, pihak industri bisa saja langsung merekrut menjadi tenaga kerja,” jelas Prof. Nizam.
Meski demikian, program Kampus Merdeka dikecualikan untuk program studi kesehatan.
Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, SE, MBA mengatakan program Kampus Merdeka ini akan terus disosialisasikan. “Kami sudah melakukan sosialisasi dan dialog kepada pimpinan PTS melalui video conference. LLDIKTI Wilayah X akan terus menginformasikan hal-hal teknis terkait kebijakan Kampus Merdeka ini,” ujar Prof. Herri.
Diskusi bersama Dirjen Dikti ini dimoderatori Rektor Universitas Baiturrahmah Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, M.S. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Tafdil Husni, Ketua Kadin Sumbar, Ketua APTISI dan APERTI, pimpinan PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X serta jajaran pimpinan Universitas Baiturrahmah.
Sumber : kopertis10 or id